Sopa / PIPA

"We need to kill the bill - PIPA in the Senate and SOPA in the House - to protect our rights to free speech, privacy, and prosperity."


SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.

Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?


- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.

- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.

- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.

Perusahaan yang Mendukung Kebijakan SOPA / PIPA


60 Plus Association

ABC

Alliance for Safe Online Pharmacies (ASOP)

American Bankers Association (ABA)

American Federation of Musicians (AFM)

American Federation of Television and Radio Artists (AFTRA)

American Society of Composers, Authors and Publishers (ASCAP)

Americans for Tax Reform

Artists and Allied Crafts of the United States

Association of American Publishers (AAP)

Association of State Criminal Investigative Agencies

Association of Talent Agents (ATA)

Beachbody, LLC

BMI

BMG Chrysalis

Building and Construction Trades Department

Capitol Records Nashville

CBS

Cengage Learning

Christian Music Trade Association

Church Music Publishers’ Association

Coalition Against Online Video Piracy (CAOVP)

Comcast/NBCUniversal

Concerned Women for America (CWA)

Congressional Fire Services Institute

Copyhype

Copyright Alliance

Coty, Inc.

Council of Better Business Bureaus (CBBB)

Council of State Governments

Country Music Association

Country Music Television

Creative America

Deluxe

Directors Guild of America (DGA)

Disney Publishing Worldwide, Inc.

Elsevier

EMI Christian Music Group

EMI Music Publishing

Entertainment Software Association (ESA)

ESPN

Estée Lauder Companies

Fraternal Order of Police (FOP)

Gospel Music Association

Graphic Artists Guild

Hachette Book Group

HarperCollins Publishers Worldwide, Inc.

Hyperion

Independent Film & Television Alliance (IFTA)

International Alliance of Theatrical and Stage Employees (IATSE)

International AntiCounterfeiting Coalition (IACC)

International Brotherhood of Electrical Workers (IBEW)

International Brotherhood of Teamsters (IBT)

International Trademark Association (INTA)

International Union of Police Associations

L’Oreal

Lost Highway Records

Macmillan

Major County Sheriffs

Major League Baseball

Majority City Chiefs

Marvel Entertainment, LLC

MasterCard Worldwide

MCA Records

McGraw-Hill Education

Mercury Nashville

Minor League Baseball (MiLB)

Minority Media & Telecom Council (MMTC)

Motion Picture Association of America (MPAA)

Moving Picture Technicians

MPA – The Association of Magazine Media

National Association of Manufacturers (NAM)

National Association of Prosecutor Coordinators

National Association of State Chief Information Officers

National Cable & Telecommunications Association (NCTA)

National Center for Victims of Crime

National Crime Justice Association

National District Attorneys Association

National Domestic Preparedness Coalition

National Football League

National Governors Association, Economic Development and Commerce Committee

National League of Cities

National Narcotics Offers’ Associations’ Coalition

National Sheriffs’ Association (NSA)

National Songwriters Association

National Troopers Coalition

News Corporation

Pearson Education

Penguin Group (USA), Inc.

Pharmaceutical Research and Manufacturers of America (PhRMA)

Pfizer, Inc.

Provident Music Group

Random House

Raulet Property Partners

Republic Nashville

Revlon

Scholastic, Inc.

Screen Actors Guild (SAG)

Showdog Universal Music

Sony/ATV Music Publishing

Sony Music Entertainment

Sony Music Nashville

State International Development Organization (SIDO)

The National Association of Theatre Owners (NATO)

The Perseus Books Groups

The United States Conference of Mayors

Tiffany & Co.

Time Warner

True Religion Brand Jeans

Ultimate Fighting Championship (UFC)

UMG Publishing Group Nashville

United States Chamber of Commerce

United States Olympic Committee

United States Tennis Association

Universal Music

Universal Music Publishing Group

Viacom

Visa Inc.

W.W. Norton & Company

Wallace Bajjali Development Partners, L.P.

Warner Music Group

Warner Music Nashville

Wolters Kluewer Health

Word Entertainment
Dan Perusahaan yang Menolak Kebijakan SOPA / PIPA

4chan

AOL

Boing Boing

CloudFlare

Craigslist

Creative Commons

Daily Kos

Disqus

Doxie Lovers Club

eBay

Embedly

ESET

Etsy

Facebook

Free Press

Foursquare

Github

Google

Good Old Games

Grooveshark

Hostgator

Hype Machine

ICanHasCheezburger

Kickstarter

Kaspersky

LinkedIn

Linode

MediaTemple

Mozilla

MoveOn

MetaFilter

Namecheap

OpenDNS

O’Reilly Radar

paypai

Petzel

Quora

Rage Maker

Red 5

Reddit

Scribd

StackExchange (Stack Overflow)

Square

Techdirt

The Huffington Post

Torrentfreak

Tumblr

Tucows

Twitter

Twitpic

TechCrunch

Wikipedia

Yahoo!

YCombinator

Zynga

Business Software Alliance (Incl. Apple, Microsoft, Adobe Systems, Intel & more)

Electronic Arts

Sony Electronics

Nintendo

GoDaddy
Lantas, apa yang bisa kita lakukan ?
Meskipun kondisi terburuk sudah Anda baca pada poin 5 di atas, Tetaplah Optimis dan Semangat, kawan. Bila Anda masih menginginkan kebebasan , Anda PATUT mendukung sebuah PETISI yang telah dibuat.


Silakan SAAT INI juga menyumbangkan suaranya melalui link-link berikut:

http://americancensorship.org
Caranya: isi email dibawah tulisan "NOT IN THE US? PETITION THE STATE DEPARTMENT" lalu tekan tombol SIGN THE PETITION.

... atau ...

http://www.avaaz.org/en/save_the_internet/
Caranya: isi email, nama, serta kode pos pada kolom sisi kanan, lalu tekan tombol SEND.

Mulai dari diri sendiri,
hilangkan pikiran "ah, cuma gw ini, mana pengaruh sama keputusan amrik".
ingat, pengguna internet ngga cuma di amerika, tapi di dunia.
dan INDONESIA menduduki peringkat ke-4 dalam daftar pengguna internet DUNIA.
ayo, kita pasti bisa. ingat sebelum 24 JANUARI 2012

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...